JAKARTA - Pada Selasa
31 Desember 2024, Presiden RI Prabowo Subianto hadir di Kantor
Kementerian Keuangan RI di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Presiden Prabowo memantau agenda penutupan kas APBN Tahun 2024. Prabowo
disampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengumumkan kebijakan
Pemerintah. Kebijakan-kebijakan tesebut sebagai berikut :
1.
Sesuai amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021, tentang kenaikan tarif
PPN dari 11% menjadi 12% di 1 Januari 2025, Pemerintah memutuskan
kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini
sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM). Contohnya: private jet, kapal yacht, dan barang mewah lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat golongan mampu.
2.
Barang dan jasa non-mewah untuk barang dan jasa yang tidak termasuk
kategori mewah, tarif PPN tetap sebesar 11% dan tidak mengalami
kenaikan.
3.
Kebutuhan pokok masyarakat barang dan jasa yang merupakan kebutuhan
pokok masyarakat, yang selama ini mendapatkan fasilitas pembebasan PPN
atau dikenakan tarif PPN 0%, tetap berlaku sebagaimana sebelumnya.
4. Pemerintah berkomitmen memberikan paket stimulus, senilai Rp 38,6T, seperti yang diumumkan sebelumnya, yakni:
• Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10kg/bulan,
• Diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt,
• Pembiayaan Industri Padat Karya,
• Insentif PPH pasal 21 bagi pekerja dengan gaji s/d Rp 10 juta per bulan,
•
Bebas PPH bagi UMKM beromset kurang dari Rp 500 juta/tahun, dan lain
sebagainya. Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada
kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan
keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar