TKP di Desa Karangwuni, Pelaku Sebanyak 3 Orang
Press conference di Mako Lanal Yogyakarta terkait penyelundupan BBL |
KULONPROGO,
KABARJOGJA.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL)
melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Yogyakarta,
menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) serta
menangkap terduga pelaku penyelundupan di wilayah di Desa Karangwuni
Kapanewon Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis
(13/6/2024).
Kronologi
kejadian berawal dari kecurigaan Prajurit Posal Karangwuni terhadap
adanya beberapa perahu nelayan di Pantai Karangwuni, setelah
dilaksanakan pengamatan dan pengintaian, terdeteksi beberapa orang
menurunkan hasil tangkapan dan membawanya ke lokasi penampungan yang
merupakan rumah HS alias Napi.
Berdasarkan
hal tersebut, Tim SFQR Lanal Yogyakarta melaporkan kepada Komandan
Lanal Yogyakarta, dan atas perintah Komandan Lanal Yogyakarta
selanjutnya Tim SFQR berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan
(DKP) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan DKP Kabupaten Kulonprogo
untuk melaksanakan pemeriksaan di lokasi penampungan. Hasil pemeriksaan
ditemukan barang bukti BBL sejumlah 5.605 ekor.
Selanjutnya
para terduga pelaku penyelundupan BBL beserta barang buktinya dibawa
menuju Mako Lanal Yogyakarta. Para pelaku berjumlah 3 orang dengan
inisial HS alias Napi, A dan SK, saat ini telah diamankan di Mako Lanal
Yogyakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan penyerahan
barang bukti dari Lanal Yogyakarta kepada DKP Daerah Istimewa
Yogyakarta berupa BBL. Barang bukti tersebut rencananya dilepasliarkan
di wilayah Pantai Baru Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Komandan
Lanal Yogyakarta Kolonel Laut (KH/W) Dr Devi Erlita MM MTr Hanla pada
press conference di Mako Lanal Yogyakarta, Kamis (13/6/2024) malam
menyampaikan, bahwa ke depannya Benih Bening Lobster (BBL) menjadi
peluang bagi masyarakat Yogyakarta, khususnya nelayan dalam meningkatkan
ekonomi dengan cara budidaya BBL.
Saat
ini pembudidayaan BBL belum optimal, dan banyaknya oknum yang
berupaya secara ilegal menyelundupkan BBL ke luar negeri. Selain itu
terdapat larangan ekspor komoditas BBL berdasarkan Permen KKP No 7 Tahun
2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan.
Sementara
itu, Danlantamal V Surabaya Brigjen TNI (Mar) Joni Sulistiawan SH MHan
telah menginstruksikan untuk menindak tegas para pelaku kegiatan ilegal,
terutama penyelundupan BBL yang dapat berdampak buruk pada ekosistem
laut.
Dalam berbagai kesempatan, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana
TNI Dr Muhammad Ali SE MTr Opsla menyampaikan kepada seluruh jajaran TNI
AL untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan respon cepat terhadap
segala informasi kegiatan ilegal, khususnya penyelundupan BBL yang
saat ini marak di berbagai wilayah Indonesia. (*/ome)
Baca Juga :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar