Kamis, 27 Juni 2024

Inilah Lokakarya Penutupan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja

Hadir Bupati Purworejo Didampingi Dirut PDAM Hermawan Wahyu Utomo 

Bupati Purworejo Yuli Hastuti hadir saat lokakarya di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta
YOGYAKARTA, KABARINDONESIA.CO.ID – Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja (HAMBK) Sumber Dana Pemerintah Australia (DFAT) tahun anggaran 2024 telah berakhir. Hal ini ditandai dengan dilaksanakannya kegiatan Lokakarya Penutupan Program Hibah Air Minum Berbasis Kinerja pada Rabu 26 Juni 2024 bertempat di Hotel Sheraton Mustika Yogyakarta.

Lokakarya yang diselenggarakan Direktorat Air Minum Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia diikuti oleh PDAM beserta PIU, Bupati/Walikota atau yang mewakili, PPMU dari 17 PDAM peserta program HAMBK. Hadir pula CPMU, perwakilan Pemerintah  Australia untuk infrastruktur, BPKP dan seluruh konsultan pendamping.

Bupati Purworejo Hj Yuliastuti SH juga ikut hadir dalam kegiatan ini, didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo Suranto SSos MPA selaku PIU Program HAMBK,  Dyah Rumantini SE MAP dari Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Purworejo, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo Hermawan Wahyu Utomo ST MSi.

Dalam lokakarya, Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo diberi kesempatan untuk memaparkan hasil kegiatan indicator efisiensi energi (EE). Pemilihan Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo karena dianggap telah mampu melakukan efisien sienergi dengan melakukan inovasi berbiaya rendah antara lain pembuatan sistem pendorong lumpur sedimentasi di IPA Kutoarjo, proses transfer air secara gravitasi di IPA bending Boro I ke Bendung Boro II dan pengaturan tekanan distribusi air (pressure management).

Secara terpisah, disampaikan oleh Hermawan Wahyu Utomo. program HAMBK  Perumda Air Minum Tirta Perwitasari Kabupaten Purworejo mengikuti sebanyak 5 indikator yaitu RO (Rasio Operasi), RB (Rencana Bisnis), ATR (Air Tak Berekening), KuA (Kualitas Air) dan EE (Efisiensi Energi) dengan total nilai reimburse sebesar 2,5 miliar.

Reimburse yang diberikan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kinerja yang dicapai dalam kegiatan dan maksimal sebesar nilai PMPD dari Pemerintah Kabupaten Purworejo. Uang reimbur setelah ditransfer oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia ke RKUD Kabupaten Purworejo. Program HAMBK merupakan program peningkatan kinerja yang sangat membantu PDAM,” jelas Hermawan-alumni SMAN 1 Purworejo. (*/kj)

Baca Juga :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Follow Kami

NEWS UPDATE

POPULER

INFO LOWONGAN KERJA

JADWAL PENERBANGAN BANDARA SAMS SEPINGGAN BALIKPAPAN

Info Harga Sembako Jogja

INFO CUACA KALTIM