Pertemuan Anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024 - 2029
Untuk menjawab berbagai permasalahan sekaligus mengakomodir kemajuan Papua, pemerintah pusat bersama parlemen telah banyak mengeluarkan berbagai peraturan hukum dari mulai undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden, bahkan hingga keputusan menteri.
"Tantangannya saat ini adalah bagaimana menyusun peraturan daerah provinsi (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus) sebagai pengejawantahan dari undang-undang, yang secara khusus mengatur dan menata mekanisme implementasi undang-undang pada tingkat teknis di lapangan ketika kebijakan hendak dijalankan," ujar Bamsoet saat membuka pertemuan anggota DPD RI Terpilih se-Tanah Papua periode 2024 - 2029 secara virtual dari Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Hadir antara lain, Ketua For Papua MPR RI sekaligus Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai, Sekretaris For Papua MPR RI Filep Wamafma, Pj Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere, Pj Gubernur Papua Barat Daya Prof Musa'ad, Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, para anggota DPD RI Terpilih periode 2024 - 2029 dari 7 provinsi se-Tanah Papua serta para anggota Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM dan Keamanan ini menjelaskan, perhatian pemerintah pusat dan parlemen terhadap Papua tercermin dari Perubahan Kedua UU No.21/2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, di mana dana alokasi khusus (DAK) yang sebelumnya 2 persen ditingkatkan menjadi sebesar 2,25 persen. Serta alokasi bagi hasil sumber daya alam berupa pertambangan umum sebesar 80 persen, pertambangan minyak bumi sebesar 70 persen, pertambangan gas alam sebesar 70 persen, alokasi anggaran untuk pendidikan sebesar 30 persen, dan untuk kesehatan sebesar 20 persen, yang bersumber dari dana otonomi khusus. Re-orientasi arah kebijakan pembangunan yang pro pada kepentingan masyarakat Papua juga tergambar dari sikap keberpihakan terhadap orang asli Papua.
Orang asli Papua diberikan kesempatan menempati berbagai jabatan penting dan strategis di ranah eksekutif dan legislatif. Majelis Rakyat Papua (MRP) pun memiliki kewenangan memberi pertimbangan dan persetujuan atas calon-calon yang secara khusus menekankan keberpihakan pada orang asli Papua. Hal itu berlaku untuk jabatan kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (untuk Provinsi) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (untuk Kabupaten/Kota).
"Di level legislatif, orang asli Papua memiliki porsi seperempat dari jumlah keanggotaan legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Berbagai kebijakan tersebut diharapkan bermuara pada terakomodirnya aspirasi masyarakat Papua, di mana berbagai kebijakan tentang masa depan Papua akan lebih diwarnai oleh perspektif dari orang orang asli Papua yang ada di lembaga perwakilan," jelas Bamsoet.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia ini menerangkan, kita juga tak bisa menutup mata terhadap ketertinggalan Papua dari provinsi-provinsi yang lain. Tercermin misalnya dari indeks pembangunan manusia (IPM) yang menggambarkan capaian tingkat pendidikan, kualitas kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan.
Provinsi Papua memiliki indeks IPM 62,26 dan Provinsi Papua Barat memiliki indeks IPM 66,66, keduanya termasuk terendah jika dibandingkan dengan provinsi lain. Provinsi Papua dan Papua Barat juga menjadi dua provinsi dengan tingkat kemiskinan tertinggi dengan persentasi masing-masing 26,03 persen dan 20,49 persen.
"Hal tersebut menjadi paradox, karena Papua adalah salah satu wilayah dengan kekayaan sumberdaya alam berlimpah, seperti tambang emas, tembaga, dan gas alam cair. Tanah Papua juga memiliki potensi ekonomi yang besar dan peluang investasi yang menjanjikan, namun sayangnya belum sepenuhnya dimanfaatkan dan digarap secara maksimal," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala
Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, untuk itulah For Papua MPR RI
yang diisi anggota DPD RI dan DPR RI daerah pemilihan se-Tanah Papua
hadir sebagai mitra strategis dalam menjembatani komunikasi kultural dan
tradisional bagi pemerintah pusat dan daerah. Sekaligus membangun
komunikasi, koordinasi, sinergi dan kolaborasi, serta media untuk
menyerap berbagai aspirasi masyarakat Papua. (*/kj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar